Rokok H&D Ilegal Diduga Diberikan Akses Khusus Untuk Beredar Di Kota Batam, Apakah Bea Cukai Batam Mati Fungsi ?

    Rokok H&D Ilegal Diduga Diberikan Akses Khusus Untuk Beredar Di Kota Batam, Apakah Bea Cukai Batam Mati Fungsi ?
    Rokok H&D Ilegal Diduga Diberikan Akses Khusus Untuk Beredar Di Kota Batam, Apakah Bea Cukai Batam Mati Fungsi ?

    Batam — Berbagai merek rokok tanpa pita cukai yang beredar bebas di daerah: Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (29/06/2024)

    Kondisi penjualan rokok non cukai (Ilegal) terutama di Kota Batam semakin mengkhawatirkan, Seperti yang terlihat di berbagai warung/toko kelontong maupun mini market atau super market dapat kita jumpai berbagai rokok non cukai tersebut.

    Sebut saja rokok merk H&D, Rokok H&D non cukai diduga Produksi PT Adhi Mukti Persada yang saat ini sudah menguasai pasar perekonomian di bidang tembakau.

    Dilansir dari laman Kemenkeu Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, Rata-rata kenaikan tarif CHT adalah 12%.

    Ada pun contoh kalkulasi pajak cukai rokok, sebagai berikut:

    Sigaret Putih Mesin (SPM)

    – Golongan I: Cukai rokok 11, 9 persen; harga jual eceran terendah Rp.2.380 per batang, sebelumnya Rp.2.165 per batang.

    – Golongan II: Cukai rokok 11, 8 persen; harga jual eceran terendah Rp.1.465 per batang, sebelumnya Rp.1.295 per batang.

    Jika di simulasi dan asumsikan penjualan rokok ilegal di Kota Batam 100.000 bungkus perhari, dan rata-rata 16 batang perbungkus. Maka dapatlah hasil 1.600.000 batang perhari peredaran rokok ilegal tersebut di Kota Batam.

    Dan jika kita hitung dari pajak cukai terendah cukai rokok per batang, Rp.1.465 X 11, 8% hasilnya Rp.172, 87 per batang X 1.600.000 batang rokok non cukai, maka akan dapat hasil Rp.276.592.000 (Dua ratus tujuh puluh enam juta lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kerugian negara per hari. Bagaimana jika 1 bulan, dan bagaimana jika penjualan rokok ilegal tersebut lebih dari 1.600.000 batang (100.000 bungkus) perhari yang di edarkan di Kota Batam ?.

    Rokok H&D non cukai ini beredar bebas di pasaran yang dijual oleh para pedagang, harganya juga jauh lebih murah dari harga-harga rokok resmi.

    Perlu untuk diketahui, sebelumnya sejak kepemimpinan Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyoggo hingga digantikan oleh Bapak Rizal Belakangan ini, program yang dikeluarkannya cukup jelas yakni “Gempur Rokok Ilegal". Namun faktanya tidak sesuai di lapangan. 

    Dari beberapa sumber informasi yang di dapat (Tim Awak Media) rokok ilegal H&D diduga di produksi oleh PT. AdhiMukti Persada yang dimana perusahaan tersebut beralamat di Komplek Mega Jaya Industrial Park, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepri.

    Lebih lanjut, Tim Awak Media juga mendapatkan informasi dari bebearapa informan di lapangan bahwa Oknum pengelola Rokok ilegal (H&D ) serta pembina untuk membagi ke Oknum wartawan guna membungkam tentang edaran rokok ilegal ini telah diketahui yakni berinisal Amd Rso (Diduga Sebagai Kordinator Dilapangan) dan Vctr Sihlho (Diduga Sebagai Humasnya).

    Banyaknya masyarakat menilai bahwa bebasnya peredaran Rokok H&D non cukai disebabkan kurangnya penindakan yang tegas kepada oknum yang terlibat dan kurangnya perhatian Pemerintah terutama Aparat Penegak Hukum terkait yakni Bea Cukai Dan Organisasi Pemerintah seperti Tim Terpadu (Satpol PP).

    Hal ini dapat disimpulkan, Organisasi Pemerintah Daerah ataupun Aparat Penegak Hukum terkait terutama Bea Cukai dan Tim Terpadu (Satpol PP) seolah oalah tutup mata dan mati fungsi seperti adanya dugaan pembiaran.

    Narasumber sebut saja Art (Nama samaran) menuturkan "Rokok ilegal (H&D) yang cukup banyak ditemukan di tengah masyarakat dapat membahayakan pertumbuhan pendapatan negara melalui cukai dan berpotensi menimbulkan penurunan kesejahteraan ekonomi khususnya bagi industri tembakau, " Tuturnya.

    "Jajaran KPU Bea&Cukai Tipe B Batamlah yang paling bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam, " ungkapnya

    Sanksi pengedar rokok non cukai (ilegal):

    Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Masih menurut Art (Nama samaran) maraknya peredaran rokok ilegal (H&D) di Kota Batam di duga karna pihak-pihak Aparat terkait telah melakukan pembiaran sehingga peredaran rokok ilegal ini terus berlangsung bebas edarannya seakan kebal hukum.

    Narasumber Art (Nama samaran) menambahkan "Bahwa organisasi pemerintah daerah (Tim terpadu/Satpol PP) dan masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal ini, " tegasnya.

    Disamping itu, Kamis (06/06/2024) Mujiono Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjawab konfirmasi awak media dengan beberapa point:

    1. tidak ada pembiaran atas pelanggaran undang-undang. bc batam tetap berkomitmen untuk terus menegakkan aturan.

    2. ⁠terkait rokok ilegal, bc batam memiliki program-program kerja penertiban. salah satunya operasi pasar, baik yg dilakukan bersama aph lain maupun yg dilaksanakan secara mandiri.

    3. ⁠tidak ada yang kebal hukum, jika terbukti melakukan pelanggaran dengan bukti cukup pasti akan diproses secara hukum.

    Dan konfirmasi kedua, Kamis (13/06/24) Mujiono Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menjawab konfirmasi awak media dengan beberapa point:

    1. tidak ada kuota.

    2. ⁠tidak ada perusahaan non cukai.

    3. ⁠tidak boleh ada rokok non cukai. semua bea cukai indonesia tidak memperbolehkan rokok non cukai.

    4. ⁠bc batam, bc pinang, dan semua kantor bc pasti akan melakukan penindakan thd rokok ilegal tersebut.

    Hingga berita ini ditayang tim awak media akan berupaya memintai keterangan ke instansi terkait dan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut tentang edaran rokok ilegal ini.

    batam bea&cukai
    Abet Ricardo Tarigan

    Abet Ricardo Tarigan

    Artikel Sebelumnya

    Kepala BP Batam Terima Kunjungan Ombudsman...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami